7 Aug 2014

Mencuri di Bawah 3 Juta Tidak Ditangkap

Mencuri di Bawah 3 Juta Tidak Ditangkap

Mencuri di Bawah 3 Juta Tidak Ditangkap - Sebagai masyarakat biasa, informasi-informasi tentang perubahan aturan di lembaga tertentu atau peraturan-peraturan baru yang ditelurkan oleh pemerintah kadangkala tidak sampai ke telinga kita. Kendati di era keterbukaan saat ini, serbuan informasi dari berbagai arah baik itu yang bersifat positif terlebih lagi jika informasi yang didapat itu sifatnya negatif. (gambar: husneeaibeth.blogspot.com).


Seperti baru-baru ini, informasi aturan baru yang saya dengar dari salah seorang teman yang berada di Kepolisian mengatakan, bahwa sekelompok ataupun perseorangan yang melakukan pencurian di bawah 3 juta tidak akan ditangkap dan tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Tapi, pencurian dengan nilai di bawah nominal tersebut masuk pada kategori Perdata. Itupun kalau Si Terduga dilaporkan oleh Si Pemilik barang

Mungkin kita masih mengingat kasus nenek yang mencuri biji sawit di lingkungan perusahaan, seorang Nenek diadili di Pengadilan gara-gara memecahkan perabotan majikannya dan divonis beberapa bulan penjara. Ataukah kasus seorang pemuda diadili karena mencuri sendal jepit salah seorang anggota Kepolisian. Apakah karena adanya kasus-kasus tersebut menjadi landasan dikeluarkannya peraturan hukum yang baru ini?.

Inilah sedikit informasi tentang aturan hukum baru bagi seseorang yang mencuri benda/uang di bawah 3 juta dan tidak akan ditangkap.